tugas dan fungsi camat. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat. tugas dan fungsi camat

 
 Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camattugas dan fungsi camat  Camat;Tugas dan Fungsi Pasal 3 1

BAB III SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 (1) Susunan organisasi BAPPELITBANGDA, terdiri. Ponpes Assalam Bersholawat. mengkoordinasikan upaya. 3. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6 ); b. Tugas Pokok Camat. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum; 3. Adapun tugas camat sebagai berikut seperti yang dilansir dari Tangerangkab. ” 1. Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Pemerintahan di tingkat kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat Merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota Tugas dan fungsi camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati atau walkota atau walikota madya sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan Dengan demikian secara sederhana peran camat dapat didefinisikan sebagai: “seorang pegawai negeri sipil yang diberi peran untuk membantu tugas bupati/walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinanaan kehidupan kemasyarakatan diwilayah kecamatan” (PP No,19 tahun 2008). Wewenang, tugas dan kewajiban camat selaku kepala wilayah kecamatan sama dengan wewenang, tugas, dan kewajiban kepala wilayah lainnya,. Hal ini dibuktikan dari beberapa tugas dan fungsi camat yang tidak terlaksana dengan semestinya dalam rencana kerja kecamatan. Keberadaan agenda pembangunan Kabupaten Pandeglang serta Program Strategi Nasional di kabupaten pandeglang di tengah. b. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi : mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;Bhabinkamtibmas Adalah. Berdasarkan Peraturan Walikota Manado nomor 48 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota manado, maka SKPD Kecamatan Mapanget terdapat 9 (sembilan) jabatan struktural dalam organisasinya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas camat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 225 tertuang beberapa tugas pokok dan fungsi camat. terlaksananya program Kelurahan dan Kecamatan Sehat dengan menggali potensi yang ada pada masing-masing. 23 tahun 2014 pasal 225 ayat (1 ) yang menyebutkan tugas dan fungsi camat antara lain: 1. 1. 1. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud, Sekretaris Kecamatan dibantu oleh, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kepala Sub Bagian Keuangan, dengan rician tugas dan fungsi sebagai berikut : b. Kecamatan adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah kabupaten dan kota. Tugas pokok adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian otonomi daerah. Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314 Farid Ma'ruf 10K views•13 slides. • CAMAT perlu memiliki kemampuan managemen yang tangguh baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan fungsi kontrolnya. 11. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; baik teknis maupun administratif, untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan; o. Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan dan. RENCANA AKSI PERUBAHAN (PROJECT CHARTER) 1. 2. menyelenggarakan koordinasi tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; p. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Camat Pasal 2 (1) Kecamatan Sepaku dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Kubu Raya Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan. ABSTRAK: Untuk melaksanakan Perda No. Camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya. Ismail MZ 17 undang 23 tahun 2014 diatur mulai dari pasal 221 sd 228. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya. LAKIP KECAMATAN LIMBOTO 2018 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan,pertanahan,pendapatan daerah, administrasi kependudukan dan. Penyelenggaraan. Tugas dan Fungsi Camat Menurut Sarman dan Makarao (2011: 207), kecamatan adalah “wilayah kerja camat sebagai perangat daerah kabupaten dan daerah kota. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dibagi beberapa kelurahan ataupun desa. penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Lurah kepada Wali Kota melalui Camat dan laporan kinerja Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian. Sub. Tugas sekretaris camat yang pertama adalah melakukan laporan perencanaan dalam bidang operasional tata usaha dan tata laksana. 1. Hal ini sesuai dengan firman. FUNGSI. Pergeseran kedudukan Camat berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang diembannya. Lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. 1407 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi aparat pada Kelurahan adalah sebagai berikut: Lurah. dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi. 119Camat. Fungsi 1. Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik nomor 58 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja kecamatan, susunan organisasi Kantor Kecamatan Benjeng terdiri atas : Camat Sekretariat, terdiri dari 2. Tugas dan Fungsi Struktur Kecamatan Jayanti. id: Perangkat daerah. Berdasarkan Ketentuan Undangan-undang Nomor 23 Tahun 2014 Fungsi Koordinasi Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam pasal 224 ayat ( 1 ) yaitu : a. 6. Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai. Fungsi. 35 Tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam Kehidupan Bangsa Indonesia. Camat. Tugas dan Fungsi Kelurahan. Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta kesejahteraan sosial. Tugas Camat. Pada pasal 126 ayat 3 tertuang beberapa tugas pokok dan fungsi camat. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Camat; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan. Berdasarkan hal tersebut, peneliti. Tugas camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum yang dituangkan dalam Pasal 19 PP No 19 Tahun 2008 seperti diuraikan di bawah ini: Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi : Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi: Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan . B. dipimpin oleh seorang Camat; (2) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahanhidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir dengan judul ” Fungsi dan Peranan Sekretaris dalam membantu Pimpinan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak. Tinjauan Tentang Camat, Tugas, dan Fungsinya Menurut Undang-Undang no 23 Tahun 2014 pasal 224 ayat (1) menyebutkan Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. A. Penyelenggaraan Ketatausahaan Kecamatan; b. Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan. Tugas dan Fungsi Kecamatan. Dalam pelaksanaan tugas, Camat mempunyai fungsi : Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. NOMOR 94 TAHUN 2016. Beerdasarkan Peraturaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan tata kerja Kecamatan Batin XXIV mempunyai tugas. FUNGSI. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; 2. Koordinasi bisa dilakukan oleh Camat dan beberapa perwakilan. November 2016. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, fungsi pokok yang diemban Kecamatan sebagai unit administrasi, diarahkan untuk melaksanakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota 1 Drs. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan Seksi Pemerintahan Seksi Ketentraman. IDENTITAS PROYEK Nama Pengawasan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang Deskripsi Sebagai perangkat daerah yang ditempatkan di wilayah Kecamatan, Camat mempunyai tugas dan fungsi sebagai fasilitator dan koordinator terhadap semua. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN KERTASARI KABUPATEN BANDUNG Tugas Pokok dan Fungsi Camat Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2008, Camat mempunyai tugas pokok : Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN TARIK MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI K A R Y A T U L I S |. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS 1 CAMAT Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, camat, dan desa/kelurahan yang kesemuanya berada di Negara Kesatuan Republik. perangkat daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat berperan penting dalam pelaksanaan. Tugas Umum Pemerintahan adalah tugas pokok dan fungsi camat dan kecamatan; 7. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang berada di bawah kabupaten atau kota. h. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi beberapa wilayah pembantu administratif. 1) Camat mempunyai tugas memimpin, merencanakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sekretaris nantinya dapat ditugaskan berbagai macam pekerjaan bersama dengan struktur organisasi pemerintahan kecamatan untuk membantu dan meringankan. Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Organisasi a. Tugas pelayanan publik secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang rumusannya menyatakan. FUNGSI : a. Keberadaan agenda pembangunan Kabupaten Pandeglang serta Program Strategi Nasional di kabupaten pandeglang di tengah. A. Tugas Pokok. 4 Tugas Pokok dan Fungsi SKPD Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh Camat, yang berada di bawah dan bertanggung. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah. 2008. Camat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Sekcam. Tugas Camat membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di Kecamatan; dan i. Mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pengelolaan dan pemeliharaan Prasarana umum; serta menyelenggarakan fungsi : a. FUNGSI : perumusan dan. Camat diangkat oleh Bupati atau Wali kota. 1 CAMAT. Tugas pokok camat adalah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu: a. Mengkoordinasikan kegiatan. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : 1. Asisten Bidang. SUFANDI CAMAT BANTAN 1. Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksaan tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Kasi Pemerintahan. b. GAMBARAN PELAYANAN CAMAT KUTA SELATAN 2. Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi : a. Menyusun produk hukum nagari;. Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi : Pengoordinasian rencana kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan; Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang. Tugas-tugas camat, yakni: menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati/wali kota; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; Wewenang Camat. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi : a. TUGAS. Uraian Tugas dan Fungsi Camat Balikpapan Selatan berdasarkan PeraturanWalikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016; Menyelenggarakan tugas dan fungsi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan. Kedua lingkungan kerja merupakan faktor pendukung karena. PasaI5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daIam PasaI4,Camat mempunyai fungsi: a. Artinya, seluruh penyelenggaraan tugas instansi tegas telah mengamanatkan bahwa pemerintahan yang ada di kecamatan untuk meningkatkan kesejahteraan harus berada dalam koordinasi. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan. tugas Lurah yang diangkat dan ditetapkan oleh Camat dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Lurah. kepada perangkat camat atau desa. Pelaksanaan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan. Pasal 2 BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai. Mengkoordinasikan Upaya. pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. pemerintahan desa atau kelurahan. Berdasarkan Peraturan Walikota No 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut : TUGAS : Membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan. (1) Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik nomor 58 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja kecamatan, susunan organisasi Kantor Kecamatan Benjeng terdiri atas : Camat Sekretariat, terdiri dari 2. Tugas Kepala Desa: Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga. Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan. Camat mempunyai tugas : Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; Mengoordinasikan upaya. Suatu kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan kelurahan. (2) Camat sebagimana dimaksud pada. 5. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah. Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasai, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan. Melaksanakan tugas-tugas unit pasar di wilayah kerjanya, serta menangani retribusi pasar dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait 10. ORIENTASI TUGAS DAN FUNGSI CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KAITANNYA DENGAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN . pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban. IV. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Secara umum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Camat Turi pada Bapak Bupati Lamongan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2. terbatas dan kurang jelas. ” Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat : 1. Penyusunan rencana program dan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana umum b. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Pmemerintahan di Daerah adalah kecamatan merupakan wilayah administrasi pemerintah dimana camat mempunyai tugas yang sangat luas atau kompleks, meliputi: BidangTugas dan Fungsi Kelurahan. NAMA JABATAN : CAMAT TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah . Memimpin dan melaksanakan tugas pokok pokok dan fungsi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 66 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, eselonering, Tugas fungsi dan Uraian tugas serta Tata kerja pada Kecamatan; 2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kecamatan Pola Struktur Maksimal Paragraf 1 Camat Pasal 6 (1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pada wilayah kerjanya Pergeseran kedudukan Camat berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang diembannya. penyusunan kebijakan pemerintahan Provinsi; b. Kekhususan tersebut adalah suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya. 2. 4. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanan, evaluasi, dan pelaporan bidang. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2) . dengan fungsi camat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI, mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN BAB III SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KETENTUAN PENUTUP. Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kecamatan terdiri dari: a. PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 53 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA ORGANISASI KECAMATAN KABUPATEN GROBOGAN. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati dan/atau peraturan perundang-undangan; (2) Selain melaksanakan perincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat.